Monday, August 10, 2015

Ushul Fiqih


Istilah Ushul Fiqih berasal dari bahasa arab yang terdiri dari kata ushul yang berarti dasar, pokok, induk dan kata fiqih yang didefinisikan sebagai pemahaman yang mendalam terhadap suatu ilmu, khususnya ilmu-ilmu agama. Maka dapat disimpulkan bahwa ushul fiqih berarti aturan atau ketentuan umum tentang fiqih.
 
Menurut sebagian ulama, objek kajian ilmu ushul fiqih lebih menekankan pada aspek dalil, macam-macam, tingkatan, dan cara pengeluaran hukum darinya. Sebagian lainnya berpendapat bahwa objek kajian ilmu ushul fiqih menjelaskan tentang istinbat hukum. Seluruh pendapat para ulama ini sebenarnya mengarah kepada suatu maksud objek kajian yaitu dalil-dalil hukum, tingkatan, dan metode pengeluaran hukum tersebut.

Ilmu ushul fiqih ini sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari kita. Dengan mempelajarinya, kita bisa mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, sehingga kita pun bisa lebih berhati-hati dalam bertindak. Kita juga bisa mengetahui dan berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits.

Ushul fiqih juga dapat menjaga qaidah-qaidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. Ushul fiqih juga adalah ilmu yang menjaga dari kebekuan islam serta kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan, dan sisi-sisi keindahan agama Islam kita.

No comments:

Post a Comment