Istilah Ushul Fiqih berasal dari bahasa arab yang terdiri dari kata ushul yang berarti dasar, pokok, induk dan kata fiqih yang didefinisikan sebagai pemahaman yang mendalam terhadap suatu ilmu, khususnya ilmu-ilmu agama. Maka dapat disimpulkan bahwa ushul fiqih berarti aturan atau ketentuan umum tentang fiqih.
Menurut
sebagian ulama, objek kajian ilmu ushul fiqih lebih menekankan pada aspek
dalil, macam-macam, tingkatan, dan cara pengeluaran hukum darinya. Sebagian
lainnya berpendapat bahwa objek kajian ilmu ushul fiqih menjelaskan tentang
istinbat hukum. Seluruh pendapat para ulama ini sebenarnya mengarah kepada
suatu maksud objek kajian yaitu dalil-dalil hukum, tingkatan, dan metode
pengeluaran hukum tersebut.
Ilmu
ushul fiqih ini sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari kita. Dengan
mempelajarinya, kita bisa mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, sehingga kita
pun bisa lebih berhati-hati dalam bertindak. Kita juga bisa mengetahui dan
berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan dalam Al-Qur’an dan
hadits.
Ushul
fiqih juga dapat menjaga qaidah-qaidah islam dengan membantah syubhat-syubhat
yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. Ushul fiqih juga adalah ilmu
yang menjaga dari kebekuan islam serta kita akan mengetahui kemudahan,
kelapangan, dan sisi-sisi keindahan agama Islam kita.
No comments:
Post a Comment